MICEPLUS.ID – Pertemuan antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Vladimir Putin, pada Rabu (31/7) menandai babak baru kerja sama Indonesia dengan Rusia. Kerja sama di berbagai bidang tersebut, tentu berimbas kepada pariwisata di tanah air terutama di Bali.
Dinukil dari The Bali Sun, para pejabat Pemerintah Provinsi Bali menunggu persetujuan Kementerian Luar Negeri, terkait pembukaan Konsulat Jenderal Rusia di pulau dewata. Rusia memang telah membuka kedutaan besarnya di Jakarta sejak 1954.
Namun, Rusia belum memiliki Konsulat Jenderal dan kantornya, yang melayani urusan komersial dan mendukung warga negara Rusia dalam melakukan proses terkait imigrasi seperti visa dan paspor di Bali atau wilayah lain di Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kepada wartawan, pihaknya menyambut baik pembukaan Konsulat Jenderal Rusia di Bali. Namun, semua proses tersebut harus menunggu izin atau persetujuan Kementerian Luar Negeri, “Urusan hubungan luar negeri adalah kewenangan pemerintahan pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” papar Indra.
Informasi akan dibukanya Konsulat Jenderal Rusia itu tersiar ketika maskapai penerbangan yang berbasis di Rusia berminat membuka lebih banyak penerbangan langsung ke Bali. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan juga telag menerima pengajuan enam maskapai internasional, termasuk maskapai asal Rusia dan Korea Selatan.
Menurut data Bandara I Gusti Ngurah Rai, sepanjang Januari hingga April 2024 sebanyak 172.858 warga negara Rusia datang ke Bali. Bahkan pada Mei 2024, saking banyaknya wisatawan Rusia di Pantai Canggu, wilayah di sekitar pantai itu ditandai pada Google Maps sebagai Moskow Baru.
Pembukaan Konsulat Jenderal Rusia di Bali berarti Rusia akan bergabung dengan lebih dari selusin negara lain yang memiliki konsulat, konsulat kehormatan, atau konsulat jenderal di provinsi tersebut. Kantornya dapat ditemukan di Denpasar atau Sanur. Negara-negara yang memiliki konsulat di Provinsi Bali antara lain Australia, Brazil, Republik Ceko, Denmark, Perancis, Jerman, Hongaria, India, Italia, Jepang, Malaysia, Meksiko, Belanda, Norwegia, Polandia, Rusia, Swedia, Swiss, Thailand, Timor- leste, inggris, dan amerika serikat.
Warga negara dari semua negara ini diizinkan untuk mengajukan visa pada saat kedatangan, atau e-visa pada saat kedatangan, untuk melakukan berwisata, sosial atau bisnis tertentu di Indonesia. Kedutaan dan misi diplomatik ini memberikan layanan dan dukungan, kepada warga negaranya selama di Indonesia. Kedutaan besar dan konsulat jenderal juga berfungsi sebagai basis pemerintahan negara asing, untuk menjalankan tugasnya dalam hubungan internasional.