MICEPLUS.ID – Pendapatan dari pajak kasino memang menggiurkan. Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah lama membuka kasino untuk menarik wisatawan. Bagaimana dengan Bali?
Soal pendapatan dari kasino yang besar dan mampu mengentaskan wilayah Bali yang tertinggal, diusulkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Agung mengatakan, usulan tersebut juga diutarakan para ketua HIPMI di berbagai kabupaten di Bali, termasuk dari Buleleng.
Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Buleleng, Putu Bayu Mandayana, berharap pembangunan kasino dapat direalisasikan di Bali Utara. Menurutnya, pembangunan kasino tersebut memanfaatkan momentum pembangunan Bandara Bali Utara, ” Buleleng pernah dilabel sebagai kabupaten termiskin di Bali. Salah satu faktor penyebabnya karena kurangnya perputaran ekonomi di dalamnya,” ujarnya.
Menurut Bayu, kemajuan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang terjadi di dalamnya. Untuk mencapai perputaran uang yang besar, ia berpendapat bahwa tidak cukup hanya mengandalkan sektor lokal saja. Salah satu penopang perputaran ekonomi, adalah dengan membangun kasino.
Ide para pengurus HIPMI tersebut rupanya tidak didukung Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, pariwisata Bali difokuskan terhadap pariwisata budaya, “Memasukkan judi kasino ke dalam kegiatan wisata di Bali belum bisa diterima, karena basisnya budaya,” ungkap Tjok Bagus Pemayun.
Tjok Bagus Pemayun menegaskan, kegiatan judi kasino tidak sesuai dengan konsep dan nilai-nilai yang ingin dijaga dan dipromosikan dalam industri pariwisata di Bali. Fokus pariwisata di Bali adalah menjaga dan memperkenalkan kekayaan budaya serta tradisi lokal kepada wisatawan.
“Bali pariwisatanya selaras dengan Perda adalah pariwisata budaya. Dari usulan itu tentu dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) kita, memang belum memungkinkan untuk itu. Karena memang undang-undang untuk judi juga bertentangan dengan adanya kasino,” kata Tjok Pemayun.
Selaras dengan Dinas Pariwisata Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut pula menepis kabar soal rencana pembangunan kasino bertaraf internasional di Bali. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, kegiatan judi yang ada dalam kasino merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu juga dilarang keras dihadirkan di Indonesia yang merupakan negara hukum. “Judi kasino pasti tidak bisa dibangun, karena secara undang-undang juga jelas itu sesuatu yang dilarang. Kita negara hukum jadi itu tidak bisa,” ujar Nia menegaskan.