MICEPLUS.ID — Sepanjang Januari hingga akhir Juni 2024, Imigrasi Bandara Ngurah Rai telah menolak masuknya 561 warga negara asing (WNA). Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan kepada wartawan, “Alasan penolakan yang paling umum adalah karena mereka tidak memiliki visa.”
Berdasarkan data yang dihimpun Imigrasi Bandara Ngurah Rai, terdapat 243 orang WNA yang tidak memiliki visa dan tidak memenuhi syarat Visa on Arrival, serta 52 orang yang memiliki masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.
Sebanyak 28 orang masuk daftar terlarang, 20 orang terdeteksi buronan Interpol, dan 212 orang masuk daftar kriminal karena alasan keimigrasian lainnya. “Semua orang asing yang tiba di Indonesia wajib memiliki setidaknya dua halaman kosong di paspor mereka. Masa berlaku dokumen perjalanan mereka minimal enam bulan. Semua wisatawan harus memastikan paspornya dalam kondisi bersih,” ungkap Suhendra.
Selama bertahun-tahun, petugas Imigrasi Bali dikenal sebagai salah satu petugas yang paling rajin di dunia dalam mendeteksi kerusakan pada paspor. Wisatawan harus memastikan bahwa paspornya bebas dari robekan, robekan, tanda air, noda tinta, atau lipatan pada halaman tanda pengenal sebelum tiba di Indonesia.
Bahkan, reputasi petugas imigrasi Indonesia yang sensitive terhadap paspor itu dipahami oleh timpalannya di mancanegara. Akibatnya, banyak wisatawan ditolak untuk terbang dari bandara asal, ketika petugas di negara asalam menemukan kerusakan kecil sekalipun pada dokumen perjalanan.
Meski 561 orang ditolak masuk ke Indonesia, namun menurut Suhendra, sebanyak 2,94 juta wisatawan mancanegara melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester I tahun 2024. Atau meningkat 24 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Jumlah deportasi WNA di Bali juga mengalami peningkatan pada paruh pertama tahun 2024. Meskipun Imigrasi Bandara Ngurah Rai bukan merupakan jumlah deportasi orang asing terbanyak dari seluruh kantor imigrasi nasional, namun Imigrasi Ngurah Rai termasuk dalam tiga besar.
Pada Senin, 23 Juli, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai membenarkan penangkapan 24 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian dan tertangkap setelah serangkaian operasi pengawasan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, penggerebekan pertama dari operasi yang sedang berlangsung ini dilakukan pada 28 Mei 2024 di sebuah wisma di kawasan Kuta.
Bagian Intelijen dan Penindakan Imigrasi menangkap tiga pria asal Nigeria yang merupakan WNA dan langsung dibawa ke kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
Penggerebekan kedua dilakukan pada 29 Mei 2024 di sebuah kompleks perumahan di kawasan Denpasar Barat. Dalam operasi ini, tim Inteldakim menangkap 21 warga asing lainnya, termasuk 19 warga Nigeria, satu warga Ghana, dan satu warga Tanzania. Pasaribu mengatakan, mereka diketahui telah overstay, tujuh di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
Suhendra juga mengungkapkan, delapan WNA lainnya kini tengah diperiksa menyusul pengaduan masyarakat yang disampaikan secara online. Kedelapan orang tersebut diduga melanggar ketentuan visa turis dan melakukan aktivitas kerja di Tanah Air.
Suhendra mengatakan, delapan orang tidak bisa menunjukkan dokumennya dan masih diperiksa. Sisanya telah melampaui masa izin tinggalnya; rata-rata, mereka telah melebihi masa tinggal selama beberapa bulan, “Sepertinya mereka hanya berpindah-pindah, dan kami berhasil menemukannya melalui pemantauan ketat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, keimigrasian Bali sedang menyelidiki kasus WNA yang tidak memiliki dokumen. Oleh karena itu, pihaknya memproses mereka ke tahap pro-justice untuk mengetahui apakah mereka memiliki jaringan yang lebih luas dan melakukan aktivitas ilegal di Bali.